Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Badan Perencanaan Pembangungan Daerah, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah.
Badan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.