Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode Tahun 2022 dan Tahun 2023
Palangka Raya – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode Tahun 2022 dan Tahun 2023. Bertempat di Aula Lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng, Selasa (29/11/2022).
Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Tukas, S.Sos., M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dari pelaksanaan rakor ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanakan pelaporan RAN-HAM Tahun 2022 oleh Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Melakukan persiapan untuk pelaksanaan aksi HAM Tahun 2023 serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Baca juga : Pj. Sekda Buka Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rancangan RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026
Pada kesempatan yang sama Tukas juga mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini agar Pemerintah Daerah secara berkala sesuai tata waktu yang telah ditentukan bisa melaporkan pelaksanaan aksi Hak Azasi Manusia (HAM) di wilayah kerjanya. Ditambahkannya ”Memberikan penjelasan teknis mengenai Aksi HAM yang dilaporkan secara berkala per periode 4 (empat) bulan. Memberikan penjelasan teknis mengenai tanggung jawab pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota terhadap pelaksanaan dan pelaporan aksi Hak Azasi Manusia Tahun 2022 dan 2023 serta mengingatkan kembali agar masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi yang terkait, bisa melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelaporan Aksi HAM Tahun 2022 dan bisa melakukan persiapan untuk pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2023. ”ungkap Tukas
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Dr. H. Kaspinor. S.E.,M.Si dalam sambutan sekaligus membuka RAN-HAM Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode Tahun 2022 dan Tahun 2023 mengatakan bahwa RAN-HAM merupakan dokumen untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat sasaran, aksi, dan kritria keberhasilan pelaksanaan Rencana Aksi HAM, dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Tahun 2021-2025. Di dalam Perpres tersebut, sasaran strategis RANHAM yaitu terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
“Ranham ini dilaksanakan melalui Aksi HAM yang hasil pelaksanaannya dilaporkan setiap 4 (empat) bulan sekali, dimana disetiap periodenya memiliki ukuran keberhasilan yang ditetapkan setiap tahunnya oleh Panitia Nasional RAN-HAM. Laporan Aksi HAM dari daerah setiap periodenya juga dilakukan penilaian oleh Panitia Nasional RANHAM.” ungkap Kaspinor
Ditambahkannya pada periode RAN-HAM Tahun 2021-2025 ini, sistem penilaian mengalami perubahan, dimana sebelumnya hanya menilai tersedia atau tidaknya laporan, namun sekarang terdapat tambahan penilaian terhadap capaian dari ukuran keberhasilan yang ditetapkan pusat untuk setiap periodenya. Sehingga bisa dikatakan saat ini untuk mendapatkan “nilai hijau” menjadi lebih sulit dari tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk mencapai ukuran keberhasilan inilah yang seyogyanya mesti ditindaklanjuti dalam perencanaan dan penganggaran, terutama bagi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan ukuran keberhasilan aksi tersebut yang berbeda disetiap periode dan tahunnya.”ujar Kaspinor
Dibutuhkan sinergi antar perangkat daerah yang dimulai oleh biro atau bagian hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengumpulan data laporan dari Perangkat Daerah yang berkaitan dengan masing-masing Aksi HAM. Kemudian selanjutnya disampaikan kepada Bappeda masing-masing untuk di-input ke dalam aplikasi serambi KSP, sehingga bisa langsung terpantau oleh Kantor Staf Presiden, sebagai laporan pelaksanaan Aksi HAM setiap 4 (empat) bulan.
“Agar laporan ini bisa lebih maksimal, Biro/Bagian Hukum Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa secara aktif mengumpulkan data laporan dari Perangkat Daerah terkait sebelum masa upload pelaporannya. Sedangkan untuk Bappedalitbang Provinsi dan Kabupaten/Kota selain untuk mengupload laporannya yang telah diperoleh dari Biro/Bagian Hukum, namun agar juga mengecek kembali kelengkapan materi laporannya, baik dari formatnya maupun dari segi materi ukuran keberhasilannya. Sehingga Bappedalitbang juga sempat melakukan pengecekan kembali, diharapkan Biro/Bagian Hukum juga tidak menyampaikan laporan tersebut mendesak di hari-hari terakhir pelaporan, sehingga jika terdapat kekurangan masih ada waktu untuk perbaikannya. .” harap Kaspinor

Diakhir sambutannya, Kaspinor mengingatkan, “diminta kepada Kab/Kota untuk melaporkan B12 tahun 2022. Sejak 28 november 2022 dan terakhir pada tanggal 5 Desember 2022 Selanjutnya mulai menyiapkan dan menyesuaikan pelaporan pelaksanaan RANHAM thn 2023” tegas Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng
Rapat Koordinasi RAN-HAM Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode Tahun 2022 dan Tahun 2023 ini dihadiri oleh Kanwil Kemenkumhan Provinsi Kalimantan Tengah, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait, serta Bappedalitbang dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (10_D)