Sekretaris Bappedalitbang Prov. Kalteng Maulana Akbar saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi

Bappedalitbang bersama Inspektorat Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Aula Serbaguna Bappedalitbang Prov. Kalteng, Kamis (10/08/2023).

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappedalitbang Prov. Kalteng Maulana Akbar membuka acara tersebut didampingi tim dari Inspektorat Prov. Kalteng yaitu Auditor Muda Rickson B.B. Sirait, Sugeng Wiyono dan Auditor Pertama Edy Widodo selaku pemateri.

Baca juga : Bappedalitbang Prov. Kalteng bersama LPPIA FIA UI melaksanakan Sinkronisasi Data dan Diskusi Persiapan Diseminasi Hasil Kerjasama Kajian.
Peserta Sosialisasi

Maulana Akbar saat membacakan sambutan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng  sekaligus membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara misalnya penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar. Hal akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung sehingga dapat mengakibatkan kinerja dan pengambilan keputusan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara akan terpengaruh.

“Mensosialisasikan aturan gratifikasi kepada seluruh pegawai serta mitra kerja secara berkesinambungan termasuk memproses secara internal pelanggaran terhadap aturan gratifikasi dan menjatuhkan sanksi merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. Keberhasilan pengendalian gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya budaya anti gratifikasi yaitu suatu cara hidup di masyarakat untuk tidak memberikan dan tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan, tugas atau kewenangan seseorang” ungkap Maulana

Ditambahkan Maulana, sosialisasi merupakan bentuk komitmen anti korupsi sekaligus upaya Kepala Bappedalitbang untuk meningkatkan internalisasi kepada pejabat dan staf Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu Auditor Muda Rickson B.B. Sirait dan timnya dalam pemaparan mereka mengatakan bahwa ada empat penyebab korupsi menurut Teori Gone (Jack Bologna) yaitu Greedy : Keserakahan, Oportunity: Kesempatan, Need : Kebutuhan, dan Exsposure : Pengungkapan dan akibat adanya korupsi berdampak pada berbagai sektor seperti pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan hukum.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dan untuk pengendaliannya dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG merupakan sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi dan untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 21 tahun 2021.

Foto Bersama

Adapun tugas dari UPG diantaranya adalah untuk mempersiapkan perangkat  aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan  lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi; menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi; Menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan  kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Gubernur.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Prov. Kalteng Endy, Pejabat Pengawas, Fungsional dan tenaga kontrak di lingkup Bappedalitbang Prov. Kalteng. (10_D)

Share: