Penandatanganan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN dan Non-ASN Bappedalitbang Prov. Kalteng pada Pemilu 2024
Palangka Raya – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah bersama ASN menandatangani Pakta Integritas dan membancakan Ikrar Bersama Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di halaman Kantor Bappedalitbang Prov. Kalteng.
Penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan Ikrar Netralitas tersebut merupakan pelaksanaan Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 800/254/IV.1/BKD tanggal 21 Agustus 2023 sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022 : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Baca juga : Pererat Silaturahmi, Kepala BAPPERIDA Kalteng Hadiri Halal Bihalal Pemprov Kebangsaan Bersama Forkopimda, Tokoh Agama dan Masyarakat
Kegiatan ini dilaksanakan setelah apel pagi yang dihadiri dan disaksikan seluruh ASN dan Non ASN lingkup Bappedalitbang Prov. Kalteng. Penandatanganan ini diawali oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng kemudian dilanjutkan Pejabat Esselon III meliputi Sekretaris Bappedalitbang Prov. Kalteng serta Kepala Bidang Lingkup Bappedalitbang Prov. Kalteng.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam arahannya menyampaikan bahwa Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan dan saat ini telah memasuki tahapan Pemilu sehingga perlu ditegaskan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sudah menjadi keharusan bagi setiap ASN untuk menghindarkan diri dalam pelibatan secara aktif pada proses pemilu. Seluruh ASN adalah pegawai dan pelayan masyarakat, harus melayani secara adil, merata dan tidak diskriminatif” tandas Leonard
Ditambahkan Leonard ikrar netralitas merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas pelaksanaan pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.
Adapun point-point yang dibacakan dalam Ikrar Netralitas ASN adalah : Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024; Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu; Menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Ikrar tersebut dilaksanakan dengan penuh rasa integritas dan tanggung jawab bagi setiap individu ASN guna mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (10_D)